Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Objek Kajian Fiqih

Hukum yang diatur dalam fiqih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunat, mubah, makruh dan haram; disamping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan sebagainya.
Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam menyusun urutan pembahasaan dalam membicarakan topik-topik tersebut, namun mereka tidak berbeda dalam menjadikan Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Al-Ijtihad sebagai sumber hukum.Walaupun dalam pengelompokkan materi pembicaraan mereka berbeda, namun mereka sama-sama mengambil dari sumber yang sama.
 Karena rumusan fiqh itu berbentuk hukum hasil formulasi para ulama yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad, maka urutan dan luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad itu berkembang, muncullah imam-imam madzhab yang diikuti oleh murid-murid mereka pada mulanya, dan selanjutnya oleh para pendukung dan penganutnya. Diantara kegiatan para tokoh-tokoh aliran madzhab itu, terdapat kegiatan menerbitkan topik-topik (bab-bab) kajian fiqih. Menurut yang umum dikenal di kalangan ulama fiqih secara awam, objek pembahasan fiqih itu adalah empat, yang sering disebut Rubu diantaranya:
1)      Rubu’ ibadat;
2)      Rubu ‘ muamala;
3)      Rubu’ munakaha, dan
4)      Rubu’jinayat.
Ada lagi yang berpendapat tiga saja; yaitu: bab ibadah, bab mu’amalat, bab ’uqubat. Menurut Prof. T.M. Hasbi Ashiddieqqi, bila kita perinci lebih lanjut, dapat dikembangkan menjadi 8 (delapan) objek kajian:
a)      Ibadah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan berikut ini:
1)      Tharah (bersuci);
2)      Ibadah (sembahyang);
3)      Shiyam (puasa);
4)      Zakat;
5)      Haji, dan lain-lain.

b)      Ahwalusy Syakhshiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pribadi (perorangan), kekeluargaan, harta warisan, yang meliputi persoalan:
1)      Nikah;
2)      Khitbah;
3)      Mu’asyarah;
4)      Talak;
5)      Fasakh, dan lain-lain.

c)      Muamalah Madaniyah
Biasanya disebut muamalah saja, dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan, harta milik, harta kebutuhan, cara mendapatkan dan menggunakan, yang meliputi masalah:
1)      Buyu’ (jual-beli);
2)      Khiyar;
3)      Riba’;
4)      Sewa- menyewa;
5)      Pinjam meminjam;
6)      Waqaf, dan lain-lain.
*Dari segi niat dan manfaat, waqaf ini kadang-kadang dimasukkan dalam kelompok ibadah, tetapi dari segi barang/benda/harta dimasukkan ke dalam kelompok muamalah.

d)      Muamalah Maliyah
Kadang-kadang disebut Baitul mal saja. Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan harta kekayaan milik bersama, baik masyarakat kecil atau besar seperti negara (perbendaharaan negara = baitul mal). Pembahasan di sini meliputi;
1)      Status milik bersama baitul mal;
2)      Sumber baitul mal;
3)      Cara pengelolaan baitul mal, dan lain-lain.

e)      Jinayah dan ‘Uqubah (pelanggaran dan hukum)
Biasanya dalam kitab-kitab fiqih ada yang menyebut jinayah saja, dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi;
1)      Pelanggaran;
2)      Qishash;
3)      Diyat;
4)      Hukum pelanggaran, kejahatan, dan lain-lain.

f)        Murafa’ah atau Mukhashamah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
1)      Peradilan dan pendidikan;
2)      Hakim dan Qadi;
3)      Gugatan;
4)      Pembuktian dakwah;
5)      Saksi, dan lain-lain.

g)      Ahkamud Dusturiyyah
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1)      Kepala Negara dan waliyul amri;
2)      Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
3)      Hak dan kewajiban Waliyul amri;
4)      Hak dan kewajiban rakyat;
5)      Musyawarah dan demokrasi;
6)      Batas-batas toleransi dan persamaan, dan lain-lain.

h)      Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi;
1)      Hubungan antar negara, sesama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
2)      Ketentuan untuk orang dan damai;
3)      Penyerbuan;
4)      Masalah tawanan;
5)      Upeti, Pajak, rampasan;
6)      Perjanjian dan pernyataan bersama;
7)      Perlindungan;
8)      Ahlul ’ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9)      Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah memperhatikan begitu luasnya objek kajian fiqih. dapatlah kita bayangkan seluas apa pula ruang lingkup pengajaran agama.

Posting Komentar

0 Komentar