Didaerah perkotaan umumnya pemakaman sistemnya menyewa minimal dua tahun, andai saja ada yang anak baru lahir langsung bayar
biaya kapling tanah, bisa di cicil atau kes tempo saat meninggal. Semua itu sudah dipersiapkan secara dini,
jadi sewaktu-waktu meninggal tidak menyulitkan proses tajhiznya. Walaupun ini sudah jadi kesapakatan masyarakat,
namun tetap aja ada yang sifatnya terpaksa, terkait biaya yang harus di keluarkan yang begitu besar,
nominal tiap tahun bisa berubah.
Pertanyaanya, bagaimana praktek membayar kapling tanah menurut fiqih, walaupun itu ada kesapakatan masyarakat,
namun kenyataanya masih ada yang keberatan.
Jawaban : Menyewakan tanah untuk mengubur mayit hukumnya tidak boleh, karena penggalian kuburan mayit tidak diperbolehkan sebelum mayyitnya hancur
{sudah tidak berbentuk manusia atau tinggal tulang saja} proses leburnya mayat tidak bisa diketahui kapan waktunya.
Ibarot
292 نهاية المحتاج الجزء الخامس ص:
قال البغوى لا يجوز استئجار الارض لدفن ميت لان نبش القبر لا يجوز قبل بلاء الميت ولا يعرف متى يكون اهـ
حواشى ا لروض لوالد الشارح . أقول وقياس ما تقدم فى العارية من صحتها له وتتأبد للحاجة الصحة هنا ويغتفر الجهل بالمدة للضرورة . إهـ
فتح المعين هامش إعانة الطالبين ج: 3 ص: 114
قال في العباب لا يجوز إجارة الأرض لدفن الميت لحرمة نبشه قبل بلائه وجهالة وقت البلى
Catatan:Andai saja aqad sewanya tidak ada waktu yang di tentukan, dengan pertimbangan bahwa hancurnya mayit tidak bisa di ketahui, maka kemungkinan
ada celah aqad boleh. Namun untuk harga sewa mestinya juga ada kesepakatan bersama biar tidak memberatkan. untuk catatan hanya mafhum saja belum ada
ibarotnya
0 Komentar
SOLATLAH SEBELUM DI SOLATKAN.